Jumat, 18 Mei 2012

HUKUM DAGANG


Perdagangan dalam artian umum adalah pekerjaan membeli barang dari satu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu pada tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Adapun didalam kegiatan jual-beli, itu kita harus melalui berbagai perantara antara produsen dengan konsumen pada berbagai jenis usaha, antara lain :
  1. Makelar atau Komisoner
  2. Badan-badan usaha, contoh : PT
  3. Asuransi
  4. Perantara Banker
  5. Surat perniagaan lainnya yang digunakan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit dan lainnya.
Berikut merupakan pembagian jenis perdagangan, antara lain :
a)      Menurut pekerjaan yang dilakukan perdagangan
b)      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
c)      Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Menurut sejarahnya hukum dagang
Perdagangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500 an, di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dll.
Untuk Hukum Dagang itu sendiri di Indonesia bersumber pada :
1.            Hukum Tertulis yang sudah di modifikasikan
v           KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) atau Wetboek Van Koophandel Indonesia (WK)
v           KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) atau Burgejlik Wetboek Indonesia (WB)
2.            Hukum-hukum tertulis yang belu dimodifikasikan, yakni :
Perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dangang. Hal-hal yang mengatur didalam KUHS antara lain :
  1.  
    1. Persetujuan jual-beli (Contract of Sale)
    2. Persetujuan sewa-menyewa (Contarct of hire)
    3. Persetujuan pinjaman uang (Contract of loun)
HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :
Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.
Psl 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).
Contoh :
1.      Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.
2.      Psl. 7 KUHD khususnya.
Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara Swiss adalah :
  • · Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)
  • · Schweizerieches Obligatimen recht (SO)
SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan), sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh :
Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam  bidang hukum keluarga dan hukum waris.  Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD,
yakni :
  • · Kant : Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu yang mengatur hal-hal khusus.
  • Prof. Soebandono : Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
  • · Van Apeldoorn : Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.
Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :
1. Dalam bentuk undang-undang :
a.      KUH Perdata dan KUHD
b.      UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.
c.      UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
d.      Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas  nama.
2.      Yang tidak tertulis (kebiasaan) : timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu.
3.      Persetujuan khusus  : Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak
4.      Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan
5.      Jurisprudensi  : Keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dijadikan keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang timbul.
PERANTARA HUKUM DAGANG
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantara dari produsen dan konsumen dalam hal penjualan dan pembelian. Pemberian perantara produsen dan konsumen meliputi tiga aneka macam pekerjaan diantaranya :
1.            Pekerjaan perantara sebagai makelar, komisioner, perdagangan dsb.
2.            Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas perdagangan
3.            Pertangungan (asuransi ) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi
Untuk pengangkutan itu sendiri merupakan perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak lainnya menyanggupi membayar ongkos. Dalam undang-undang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengangkutan saja, tidak perlu ia sendiri mempersiapkan alat pengangkutnya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dagang dapat meliputi :
1.                  Kitab undang-undang hukum perdata
2.                  Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurispudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha Negara (No.0 tahun 1969)
3.                  Undang-undang oktroi
4.                  Undang-undang tentang merek
5.                  Undang-undang tentang kadin
6.                  Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, paileseman dan lain-lain.
PERSETUJUAN DAGANG
Dalam hukum dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
a)                  Firma
b)                   Perseroan komanditer
c)                  Perseroan terbatas
d)                   Koperasi
PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
Penting dibedakan kedua pengertian ini, karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikategorikan menjalankan perusahaan atau pekerjaan.
Pasal 6 KUHD : Pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan. Jadi tidak wajib bagi yang melakukan pekerjaan.
Pasal 16 KUHD : Pada pokoknya setiap perseroan Firma, harus menjalankan perusahaan tidak dapat disebut Firma kalau hanya menjalankan pekerjaan.
Stb. 1930 No. 276 sebagai landasan penggunaan istilah perusahaan (Bedrijt) sebagai pengganti pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan terdapat Psl. 2-5 KUHD (lama). Karena sampai saat ini belum ada Jurisprudensi tentang perbuatan yang dapat disebut perusahaan. Dikemukakan pendapat para sarjana (Doktrin), antara lain :
a.      Perumusan dari Pemerintah Belanda.
Dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri.
b.      Molengraaf berpendapat :
Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
c.      Polak berpendapat :
Yang diberikan oleh Molengraaf harus ditambah unsur dengan keharusan melakukan pembukuan.
Dapat disimpulkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan apabila ada unsur – unsur :
1.      Terang-terangan bertindak keluar.
2.      Teratur bertindak keluar.
3.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dalam UU Pajak Perseorangan Tahun 1925 Pasal 1 Ayat (3) bahwa, yang dimaksud dengan perusahaan juga melakukan perbuatan pekerjaan atau juga berupa apapun dari pemungutan pajak dalam perseroan. Perusahaan dapat dikatakan lawan dariberoep (pekerjaan tetap). Pengertian beroep menurut Tirtaamijaya lebih luas dari pengertian perusahaan. Oleh karena perusahaan adalah pekerjaan tetap, sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi, sehingga dapat dikatakan seorang dokter, dosen, pengacara dsb, dapat disebut menjalankan pekerjaan tetap, sedangkan pemilik toko, pengangkutan, pabrik dsb, mereka disebut menjalankan perusahaan.
Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah
Perusahaan                                                                               Pekerjaaan
1. Tujuannya  mencari  keuntungan materi.         1. Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup.
2. Lebih banyak menggunakan modal                  2. Lebih banyak menggunakan tenaga.
3. Izin khusus.                                                       3.Bisa/tidak.
PEMBUKUAN (BOOK KEEPING)
Dalam Buku I Bab II diatur tentang pemegangan buku, sedangkan tentang pembukuan itu diatur dalam pasal 6-13 KUHD Bab II. Yang berlaku sekarang ini mengalami 2 kali perubahan, yaitu :
1.      Pada tanggal 9 Juni 1927 Stb. 1927 No. 146 yaitu :
Dihapuskan keharusan pedagang untuk mengadakan dan memlihara buku tertentu, diganti dengan kegarusan untuk mengadakan catatan – catatan mengetai keadaan kekayaan dan tentang susunannya.
2.      Perubahan II adalah mengenai perkataan pedagang dalam pasal 6 KUHD (lama) sehingga dengan Stb. 1972 No. 146 diganti dengan perkataan “Setiap orang yang menjalankan perusahaan” Stb. 1938 No. 276.
Dua kali perubahan ini,maka dapat dirumuskan tentang tujuan dan gunanya dari pembukuan, yaitu :
  • · Melaksanakan ketentuan UU, maksudnya agar setiap suatu dapat diketahui, baik oleh pengusaha sendiri maupun oleh pihak ketiga tentang berapa kekayaannya yang seharusnya, tentang hak dan kewajibannya yang harus dikerjakan dengan pihak lain (Pasal 6 Ayat 1) Kewajiban ini erat hubungannya dengan :
Pasal 1131 dan 1132 BW : Yang pada pokoknya : harta debitur baik yang bergerak dan tetap, baik yang telah ada maupun masih akan diperoleh, kesemuanya itu menjadi tanggungan bagi hutang-hutangnya.
Pasal 19 UU Kepailitan : Kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberhutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan.
Dalam KUHD sendiri, pasal 6 istilah pembukuan tidak dipergunakan, tetapi memakai istilahCat at an, bagaimana cara membuat dan isi, bentuk dari catatan – catatan ini. KUHD tidak mengaturnya, yang penting dari catatan ini dapat diketahui kekayaan, hak dan kewajibannya, disamping kewajiban membuat catatan selanjutnya disebut kewajiban membuat pembukuan.
Dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHD, pengusaha diwajibkan 2 kali dari tahun ke tahun dalam waktu 6 bulan yang pertama, dari tiap-tiap tahunnya membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri akan neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.
Menurut Polak, neraca ialah daftar yang berisi, antara lain :
Seluruh harta kekayaan beserta harganya dari masing-masing benda.
Segala hutang-hutang dan saldonya
Kewajiban lainnya ialah yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (3) berbunyi : “ia pun diharuskan menyimpan selama 70 tahun akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan”. Menurut ayat (1), catatan tadi dibuatnya beserta neracanya dan selama 1o tahun akan surat-surat, dan surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya.
Ketentuan ini ada hubungan dengan pasal 1967 KUH Perdata yang menyebutkan “segala tuntutan hukum, baik bersifat kebendaan maupun bersifat perseorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun”.
Kedaluwarsa dibedakan atas 2 (dua), yakni :
Kadaluwarsa Eutinctief : mengakibatkan seseorang dibebaskan dari suatu perikatan.
Kadaluwarsa Acqnisitief : hak milik suatu kebendaan diperoleh karena kadaluwarsa.
Kewajiban penyimpanan buku-buku atau surat-surat ini, erat pula hubungannya dengan fungsi pembukuan, yaitu segala alat pembuktian kalau ada sengketa dipengadilan (pasal7).  Ketentuan Pasal 1881 KUH Perdata yang pada pokoknya bahwa alat bukti surat yang ditulisnya sendiri tidak memberikan pembuktian bagi keuntungan si- pembuatnya. Dalam pembentukan Hukum Dagang Nasional, nanti perlu ditinjau kembali ketentuan Pasal 6 Ayat (3) KUHD, dengan pertimbangan adalah :
  • Dengan lamanya penyimpanan, diberartikan buku-buku atau surat-surat rusak.
  • · Memerlukan biaya untuk karena harus disediakan tempat penyimpanan yang luas serta pemeliharaan, agar tidak rusak.

Kamis, 17 Mei 2012

PENGADILAN KEJAHATAN INTERNASIONAL YANG ADA

PENDAHULUAN
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiian.
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.
Pada 1 Juli 2002Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den HaagBelanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika SerikatTiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dariJerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat padaPerang Dunia I dan Perang Dunia II; penggunaan bom atom terhadap Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II; serta pendudukan Timor Timur oleh Indonesia antara tahun 1976 dan 1999.

PEMBAHASAN
Berikut penjelasan mengenai Pengadilan Kejahatan Internasional yang ada:
1.  Pengadilan Nürnberg
Proses Nürnberg adalah suatu rangkaian persidangan kasus-kasus yang berkaitan dengan para anggota-anggota utama dari kelompok pemimpin politik,militer dan ekonomi dari Nazi Jerman. Rangkaian persidangan ini dilakukan di kota NürnbergJerman, dari tahun 1945 sampai 1946, di gedung Pengadilan Nürnberg (Nuremberg Palace of Justice). Persidangan pertama dan yang paling terkenal dari rangkaian sidang-sidang yang dilakukan adalah sidang Para Penjahat Perang Utama sebelum Pengadilan Militer Internasional (Trial of the Major War Criminals Before the International Military Tribunal (IMT), yang mengadili 24 orang paling penting Nazi Jerman yang tertangkap. Persidangan tersebut berlangsung dari 20 November 1945 sampai 1 Oktober 1946.
Sebuah dokumen yang dibeberkan pada tanggal 2 Januari 2006 dari Kabinet Perang Inggris (War Cabinet) di London menunjukkan bahwa pada awal bulan Desember 1942, kabinet telah merundingkan kebijakan mereka untuk hukuman dari para pemimpin Nazi apabila mereka tertangkap. Perdana Menteri Inggris (Prime Minister of the United Kingdom) Winston Churchill lalu menganjurkan suatu kebijakan dari eksekusi musim panas dengan menerapkan Undang-undang Pembatalan Hak Sipil (Act of Attainder) guna menghindari rintangan hukum, dan hanya ini cara yang bisa dilakukan guna menghindari tekanan Amerika kelak dalam peperangan. Pada akhir tahun 1943 selama berlangsungnya pertemuan tripartit saat jamuan makan malam (Tripartite Dinner Meeting) pada Konferensi Teheran, pemimpin SovietJoseph Stalin, mengusulkan untuk mengeksekusi 50.000-100.000 perwira Jerman. Tanpa menyadari bahwa Stalin serius dalam hal ini, Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt bercanda bahwa mungkin 49,000 dapat dilakukan. Churchill mencela ide dari "eksekusi berdarah dingin dari tentara yang berperang bagi negaranya" . Namun, ia juga menyatakan bahwa para penjahat perang harus membayar kejahatannya, dan untuk itu sesuai dengan Deklarasi Moskow yang mana ditulisnya sendiri, mereka harus diadili ditempat dimana kejahatan itu dilakukan. Churchill sangat bersemangat untuk menentang eksekusi "berdasarkan kepentingan politik.
Menteri Keuangan Amerika (United States Secretary of the Treasury), Henry Morgenthau Jr., menyarankan suatu rencana untuk denazifikasi total atas Jerman yang dikenal dengan nama Rencana Morgenthau (Morgenthau Plan). Churchill dan Roosevelt keduanya mendukung rencana ini, dan menggunakan otorisasinya pada Konferensi Quebec pada bulan September 1944. Namun demikian, Uni Soviet mengumumkan preferensinya untuk suatu proses hukum. Kelak, rinciannya bocor kepada publik dan menuai protes keras yang meluas. Roosevelt, melihat ketidak setujuan publik yang kuat, maka iapun membatalkan rencana tersebut, namun tidak meneruskan dukungan bagi langkah-langkah lain untuk masalah tersebut. Kematian "Rencana Morgenthau" menimbulkan kebutuhan atas metode alternatif guna memperlakukan pimpinan Nazi. Rencana untuk "Pengadilan Kriminal Perang Eropa" (Trial of European War Criminals) dikonsep oleh Sekretaris Perang Henry L. Stimson dan Departemen Perang. Roosevelt meninggal dunia pada bulan April 1945. Presiden yang baru Harry S. Truman, memberikan persetujuan tegas guna dilakukannya proses hukum. Setelah serangkaian negosiasi dilakukan antara AmerikaInggrisUni Soviet , dan Perancis, maka proses pemeriksaan pengadilan tersebut dicoba untuk dilaksanakan. Proses pemeriksaan tersebut dimulai pada tanggal 20 November 1945, di kota Nuremberg
Di pertemuan pada Konferensi Teheran tahun 1943, Konferensi Yalta Conference tahun 1945 dan pada Konferensi Potsdam Conferencetahun 1945, tiga kekuatan perang besar yaitu Amerika. Uni Sovyet, Inggris menyetujui bentuk penghukuman terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang semasa Perang Dunia II. Perancis juga juga menyediakan sebuah tempat pengadilan.
Dasar hukum pembentukan pengadilan tersebut adalah berdasarkan Piagam London, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 1945, yang membatasi kewenangan pengadilan hanyalah untuk "menghukum para tokoh utama penjahat perang dari negara-negara Eropa " . sebanyak 200 tersangka kejahatan perang dari jerman diadili di Nuremberg, dan 1.600 orang lainnya diadili di pengadilan militer biasa. Dasar hukum atas juridiksi pengadilan ini adalah sebagaimana ditetapkan oleh "instrumen dari penyerahan atas kekalahan Jerman, dimana kewenangan politik atas Jerman telah diserahkan kepada Dewan Pengawas Sekutu, yang memiliki kekuasaan penuh atas Jerman serta berhak mengadili atas pelanggaran Hukum Internasional dan hukum perang . Sebab kewenangan pengadilan terbatas hanya pada hukum perang maka pengadilan tidak memiliki jurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan sebelum masa pecahnya perang pada tanggal 1 September 1939.
Pembatasan dari penuntutan dan penghukuman oleh pengadilan internasional atas personel militer dari negara-negara Eropa ini telah menghasilkan tuntutan yang disebut victor justice dan tentara Sekutu yang melakukan kejahatan perang tidak dapat dihukum. Rancangan ini memasukkan isi dari kewajiban traktat internasional dan hukum kebiasaan perang. Contohnya pada peradilan dari Otto Skorzeny, dimana pembelaannya mengacu pada Petunjuk Lapangan (Field Manual) yang diterbitkan oleh Departemen Perang dari Angkatan perang Amerika (War Department of the United States Army), pada tanggal 1 Oktober 1940, dan Buku Pegangan Tentara Amerika (American Soldiers Handbook) Apabila anggota tentara melakukan pelanggaran atas aturan militernya maka ia akan diajukan kepada mahkamah perang . Apabila tentara sekutu yang melakukan pelanggaran atas aturan liliternya maka mereka dapat dituntut berdasarkan proses peradilan Nuremberg.
Uni Soviet menginginkan agar peradilan dilaksanakan di Berlin, tetapi akhirnya Nuremberg yang terpilih sebagai tempat peradilan berdasarkan beberapa alasan khusus :
§  Lokasinya terletak di wilayah Amerika ( wilayah di Jerman yang dikuasai tentara Sekutu, pada saat ini Jerman terbagi menjadi 4 wilayah.
§  Gedung Pengadilan nya luas dan sebahagian besar utuh ( salah satu yang masih utuh setelah pengeboman ekstensif oleh pasukan sekutu}. Sebuah penjara besar juga terdapat dalam kompleks pengadilan ini.
§  Sebab Nuremberg dahulu ditunjuk sebagai "kota dari Rapat Umum Partai (Reichsparteitag)", maka akan ada makna simbolik untuk menjadikan tempat ini sebagai tempat kematian partai Nazi.
Juga disepakati bahwa Perancis akan menjadi anggota tetap dari Pengadilan Militer Internasional (IMT) dan peradilan pertama ( beberapa telah direncanakan) akan dilaksanakan di Nuremberg. Sebab terjadinya Perang Dingin maka tidak ada peradilan berikut setelahnya.

Masing-masing dari keempat negara menyediakan seorang hakim dan seorang cadangan juga jaksa penuntut, mereka adalah :
§  Kolonel Rt Hon Sir Geoffrey Lawrence (dari Inggris; hakim utama dan ketua)
§  Sir Norman Birkett (dari Inggris; cadangan)
§  Francis Biddle (dari Amerika; hakim utama)
§  John Parker (dari Amerika; cadangan)
§  Professor Henri Donnedieu de Vabres (dari Perancis; utama)
§  Robert Falco (dari Perancis; cadangan)
§  Major-General Iona Nikitchenko (dari Uni Soviet; utama)
§  Lieutenant-Colonel Alexander Volchkov (dari Uni Soviet; cadangan)
Pendamping Jackson adalah pengacara Telford Taylor dan pendamping Shawcross adalah Mayor Sir David Maxwell-Fyfe dan Sir John Wheeler-Bennett. Shawcross juga merekrut seorang barrister muda bernama Anthony Marreco, yang merupakan anak dari seorang sahabatnya untuk membantu tim Inggris mengatasi beban kerja yang berat. Robert Falco adalah seorang hakim yang sangat berpengalaman dan sudah banyak sekali mengadili perkara di pengadilan Perancis.
Pengadilan Militer Internasional dibuka pada tanggal 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuyka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet. Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal yaitu Pemimpin partai NaziSchutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD),GestapoSturmabteilung (SA) dan Komandan Tertinggi dari angkatan perang Jerman (OKW).
Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut :
1.    Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
2.    Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
3.    Kejahatan perang (War crime)
Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana standar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947.
Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nuremberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia
Dari organisasi yang diadili beberapa diantaranya dinyatakan tidak terbuikti bersalah yaitu :
§  Reichsregierung,
§  Oberkommando and Generalstab der Wehrmacht.

Setelah perang, beberapa di antara mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan selama Holocaust dihadapkan ke pengadilan. Nuremberg, Jerman, dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan persidangan yang berlangsung pada tahun 1945 dan 1946. Hakim-hakim dari negara-negara Sekutu -- Inggris Raya, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat -- mengetuai sidang-sidang pengadilan atas dua puluh dua penjahat perang besar Nazi.
Dua belas pejabat teras Nazi dihukum mati. Sebagian besar terdakwa mengakui kejahatan yang didakwakan kepada mereka, walaupun sebagian besar menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti perintah atasan. Mereka yang terlibat langsung dalam pembantaian menerima hukuman yang paling berat. Orang lainnya yang memainkan peranan penting dalam Holocaust, termasuk pejabat-pejabat teras pemerintah, dan para eksekutif perusahaan yang memanfaatkan tahanan kamp konsentrasi sebagai buruh kerja paksa, menerima hukuman penjara yang lebih singkat atau tidak mendapat hukuman sama sekali.
Penguasa tertinggi Nazi, orang yang paling bersalah atas Holocaust, tidak hadir di persidangan. Adolf Hitler melakukan bunuh diri pada hari-hari terakhir perang, seperti yang juga dilakukan oleh sejumlah ajudan terdekatnya. Masih banyak lagi penjahat lainnya yang tidak pernah disidang. Beberapa di antaranya melarikan diri dari Jerman dan tinggal di luar negeri, termasuk ratusan orang yang memasuki Amerika Serikat.
Persidangan terhadap orang-orang Nazi terus dilangsungkan baik di Jerman maupun di banyak negara lainnya. Simon Wiesenthal, seorang pemburu Nazi, menemukan lokasi Adolf Eichmann di Argentina. Eichmann, yang membantu merencanakan dan melaksanakan pendeportasian jutaan orang Yahudi, diadili di Israel. Keterangan ratusan saksi, banyak di antaranya merupakan korban yang selamat, disiarkan ke seluruh dunia. Eichmann terbukti bersalah dan dieksekusi pada tahun 1962


Tanggal-tanggal Penting

8 AGUSTUS 1945
PIAGAM PENGADILAN MILITER INTERNASIONAL (IMT) DIUMUMKAN DI KONFERENSI LONDON
Pengadilan Militer Internasional (IMT) terdiri dari hakim-hakim asal Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, dan Uni Soviet. Pejabat teras Nazi akan didakwa dan disidang di Nuremberg, Jerman, berdasarkan Pasal 6 Piagam IMT untuk tindak pidana sebagai berikut: (1) Persekongkolan untuk melakukan dakwaan 2, 3, dan 4, yang disenaraikan di sini; (2) kejahatan terhadap perdamaian--diartikan sebagai keikutsertaan dalam merencanakan dan melancarkan perang agresi yang melanggar berbagai traktat internasional; (3) kejahatan perang--diartikan sebagai pelanggaran terhadap aturan-aturan perang yang disepakati secara internasional; dan (4) kejahatan terhadap kemanusiaan--"yaitu, pembunuhan, pembantaian, perbudakan, pendeportasian, serta tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya yang dilakukan terhadap setiap penduduk sipil, sebelum atau selama perang; atau penindasan atas dasar politik, ras, atau agama dalam rangka melaksanakan atau dalam kaitannya dengan setiap tindak pidana di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan domestik dari negara di mana tindak pidana dilakukan."
6 OKTOBER 1945
PEJABAT TERAS NAZI DIDAKWA ATAS KEJAHATAN PERANG
Keempat kepala penuntut di Pengadilan Militer Internasional (IMT)--Robert H. Jackson (Amerika Serikat), Francois de Menthon (Prancis), Roman A. Rudenko (Uni Soviet), dan Sir Hartley Shawcross (Inggris Raya)--menjatuhkan dakwaan kepada 24 pejabat teras Nazi. Mereka yang didakwa antara lain Hermann Goering (calon pengganti Hitler), Rudolf Hess (deputi pimpinan partai Nazi), Joachim von Ribbentrop (menteri luar negeri), Wilhelm Keitel (kepala angkatan bersenjata), Wilhelm Frick (menteri dalam negeri), Ernst Kaltenbrunner (kepala pasukan keamanan), Hans Frank (gubernur jenderal wilayah kependudukan Polandia), Konstantin von Neurath (gubernur Bohemia dan Moravia), Erich Raeder (kepala angkatan laut), Karl Doenitz (pengganti Raeder), Alfred Jodl (panglima angkatan bersenjata), Alfred Rosenberg (menteri wilayah kependudukan timur), Baldur von Schirach (kepala Pemuda Hitler), Julius Streicher (penerbit antisemitisme radikal Nazi), Fritz Sauckel (kepala penempatan buruh kerja paksa), Albert Speer (menteri persenjataan), dan Arthur Seyss-Inquart (komisaris wilayah kependudukan Belanda). Martin Bormann (ajudan Hitler) diadili secara in absentia.
1 OKTOBER 1946 
PUTUSAN PENGADILAN DI NUREMBERG
Pengadilan Militer Internasional (IMT) mengumumkan putusannya. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa (Goering, Ribbentrop, Keitel, Kaltenbrunner, Rosenberg, Frank, Frick, Streicher, Sauckel, Jodl, SeyssInquart, dan Bormann). Tiga terdakwa dihukum penjara seumur hidup (Hess, menteri perekonomian Walther Funk, dan Raeder). Empat terdakwa menerima hukuman penjara yang berkisar antara 10 sampai 20 tahun (Doenitz, Schirach, Speer, dan Neurath). Pengadilan melepas tiga terdakwa: Hjalmar Schacht (menteri perekonomian), Franz von Papen (politikus Jerman yang berperan penting dalam penunjukan Hitler sebagai kanselir), dan Hans Fritzsche (kepala pers dan radio). Hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946, dengan dua pengecualian: Goering bunuh diri tidak lama sebelum jadwal eksekusinya, dan Bormann masih belum ditemukan. Kesepuluh terdakwa lainnya digantung, mayat mereka dikremasi, dan abu jenazah mereka dibuang ke Sungai Iser. Ketujuh penjahat perang besar yang dihukum penjara diserahkan ke Penjara Spandau di Berlin.

2.  Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY)
International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia. Pengadilan atau tribunal ini berfungsi sebagai sebuah pengadilan ad-hoc yang merdeka dan terletak di Den Haag,Belanda.
Badan ini didirikan oleh Resolusi 827 dari Dewan Keamanan PBB, yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 1993. Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991: pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan. Hukuman maksimum adalah penjara seumur hidup. Beberapa negara telah menanda-tangani perjanjian dengan PBB mengenai pelaksanaan hukuman ini. Vonis terakhir dijatuhkan pada 15 Maret 2004. Badan ini memiliki tujuan untuk mengakhiri semua sidang pada akhir 2008 dan semua kasus banding pada 2010.

KESIMPULAN:
ICTY adalah perang pengadilan kejahatan pertama kali yang diciptakan oleh PBB dan penegakan pertama pengadilan kejahatan internasional sejak Nuremberg dan pengadilan Tokyo. Ini didirikan oleh Dewan Keamanan sesuai dengan Bab VII Piagam PBB.tujuan dari pembentukan ini adalah,tanggung jawabnya terhadap kejahatan kejahatan yang mengerikan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, perusakan harta milik dan kejahatan lainnya yang tercantum dalam Tribunal statute.dengan membawa pelaku ke pengadilan.ICTY bertujuan untuk mencegah kejahatan di masa depan dan membuat keadilan untuk para korban korbannya.
   
          Di sini ICTY memberantas masalah masalah kejahatan terutama yang berada di Yugoslavia,dalam pemberantasan masalah ini ICTY Sejak 2003 telah bekerja sama dengan peradilan lokal dan pengadilan di bekas Yugoslavia, bekerja dalam kemitraan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk melihat keadilan dilayani.

          Tidak diragukan lagi, pekerjaan Tribunal telah memiliki dampak besar pada negara-negara bekas Yugoslavia. Cukup dengan menghapus beberapa penjahat yang paling senior dan terkenal dan menahan mereka bertanggung jawab Majelis telah mampu mengangkat noda kekerasan, memberikan kontribusi untuk mengakhiri impunitas dan membantu membuka jalan untuk rekonsiliasi. 
    
          Sudah kita lihat bahwa banyaknya pengaruh ICTY dalam hal pemberantas kejahatan dan memajukan keadilan untuk orang orang yang terkena sebagai korban.ini merupakan salah satu tindakan PBB yang bagus untuk menjunjung tinggi bahwa Hak Asasi Manusia itu adalah penting.dan harus di tegakan agar tidak adanya kekerasaan dan menghukum bagi yang melanggarnya.



3.  ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda), Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda

ICTR atau Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda dibentuk pada tahun 1994 oleh Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Pengadilan ini bertujuan untuk mengusut/memproses dan menghukum beberapa tersangka yang diduga kuat telah terlibat melakukan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa Pembantaian Massal di Rwanda tahun 1993. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Resolusi 955 tahun 1994 dan berada dibawah kewenangan Dewan Keamanan PBB.

Pengenalan
Menyadari bahwa pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan yang dilakukan di Rwanda, dan bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan dibuat Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) dengan resolusi 955 dari 8 November 1994. Tujuan dari langkah ini adalah untuk berkontribusi dalam proses rekonsiliasi nasional di Rwanda dan untuk pemeliharaan perdamaian di wilayah tersebut. Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan untuk penuntutan orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara tanggal 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994. Hal ini juga dapat menangani penuntutan warga negara Rwanda yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran semacam hukum internasional lainnya yang dilakukan di wilayah Negara tetangga pada periode yang sama.



ICTR Hukum
Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda diatur oleh Negara, yang dilampirkan Resolusi Dewan Keamanan 955. Peraturan Prosedur dan Bukti, yang para Hakim diadopsi sesuai dengan Pasal 14 Statuta, membangun kerangka kerja yang diperlukan untuk fungsi sistem peradilan. Pengadilan ini terdiri dari tiga organ: Chambers dan Kamar Banding, Kantor Jaksa, yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penuntutan, dan Registry, bertanggung jawab untuk memberikan dukungan peradilan dan administrasi secara keseluruhan dengan Chambers dan Jaksa.

Lokasi
Dengan resolusi 977 dari 22 Februari 1995, Dewan Keamanan memutuskan bahwa kursi Majelis akan berlokasi di Arusha, Tanzania.

Yurisdiksi
MATERIAE RATIONE: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran Pasal 3 umum untuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II akan menghukum-bisa;

TEMPORIS RATIONE: kejahatan yang dilakukan antara 1 Januari dan 31 Desember 1994;

Personae RATIONE ET lokus RATIONE: kejahatan yang dilakukan oleh Rwanda di wilayah Rwanda dan di wilayah Amerika tetangga, seperti juga non-warga negara Rwanda atas kejahatan yang dilakukan di Rwanda.

Anggaran dan Staf
Untuk dua tahunan 2010-2011, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui alokasi awal untuk ICTR dari $ 245.295.800 bruto ($ 227.246.500 bersih) dan berwenang 693 posting untuk 2010 dan 628 posting untuk 2011. 77 negara terwakili di Pengadilan (Arusha, Kigali, Den Haag dan New York).

Prestasi ICTR (ICTR Strategi Penyelesaian)
Relevansi untuk Perdamaian dan Keadilan
NEVER AGAIN. Negara-negara Afrika harus menyerap pelajaran dari genosida Rwanda untuk menghindari pengulangan dari kejahatan utama, Äù di benua itu. Kelembagaan yang lemah di banyak negara Afrika telah memunculkan budaya impunitas, terutama di bawah kediktatoran yang akan melakukan apapun untuk melekat ke kekuasaan.

EVOLUSI AKUNTABILITAS POLITIK DAN HUKUM. Biasanya individu dalam kekuasaan atau otoritas yang dapat dalam praktek melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini adalah pertama kalinya tingkat tinggi orang telah dipanggil untuk menjelaskan sebelum pengadilan internasional hukum atas pelanggaran besar hak asasi manusia di Afrika. Pengadilan, pekerjaan AOS mengirimkan pesan yang kuat ke Afrika, AOS pemimpin dan panglima perang. Dengan memberikan vonis pertama kalinya dalam kaitannya dengan genosida oleh pengadilan internasional, ICTR adalah memberikan contoh untuk diikuti di bagian lain dunia dimana jenis-jenis kejahatan juga telah dilakukan.

KERJASAMA NEGARA AFRIKA. Para terdakwa dalam tahanan Pengadilan di Arusha telah ditangkap dan dipindahkan dari lebih dari 15 negara. Beberapa negara di Afrika semakin bekerja sama dengan Pengadilan dalam melaksanakan mandatnya. Tampaknya telah menjadi realisasi progresif di negara-negara bahwa mereka tidak bisa membiarkan buronan dari keadilan internasional di domain mereka.

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENJARA. Pengadilan lebih memilih, sejauh mungkin, penegakan kalimat di Afrika, sosial budaya alasan. Ini juga akan memiliki efek jera yang lebih besar di benua itu. Dengan menyediakan penjara bagi Tribunal, narapidana genosida AOS, negara-negara Afrika akan menunjukkan komitmen serius terhadap aturan hukum. Pada tanggal 12 Februari 1999, Republik Mali menjadi negara pertama yang menandatangani perjanjian dengan ICTR untuk menyediakan fasilitas penjara untuk penegakan Pengadilan, AOS kalimat. Perjanjian serupa telah ditandatangani dengan Benin pada tanggal 26 Agustus 1999. Todate, ICTR telah menandatangani perjanjian dengan Senegal, Swaziland, Rwanda, Itali, Perancis dan Swedia. Negosiasi dengan negara-negara Afrika lainnya masih berlangsung.

DUKUNGAN POLITIK, MORAL DAN BAHAN oleh negara-negara Afrika untuk pengadilan sangat penting. Banyak tergantung pada keberhasilan akhir atau kegagalan ICTR karena menangani kejahatan yang dilakukan di Afrika, dengan lebih dari 500.000 korban. Negara Afrika dan Pemerintah harus membuat titik bahwa kehidupan para korban ini sama pentingnya dengan orang-orang dari korban kekejaman massa di mana-mana dengan memberikan profil yang lebih tinggi untuk pekerjaan Pengadilan Internasional untuk Rwanda. Pengadilan, pekerjaan AOS menyediakan preseden penting bagi masa depan Pengadilan Kriminal Internasional dan berbagai yurisdiksi nasional. Hal ini memberi kontribusi penting untuk perdamaian dan keadilan di abad kedua puluh satu



Contoh kasus Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda:
Pemimpin pemberontak Rwanda, Callixte Mbarushimana, mendapat dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik Demokratik Kongo. Tudingan itu disampaikan pengadilan kejahatan internsional (ICC) yang berhasil menangkap Mbarushimana di Paris beberapa waktu lalu.
         
Dalam pernyataan ICC antara lain menyebutkan terkait dengan telah dikeluarkannya surat perintah penahanan 28 September 2010, pemerintah Prancis telah menahan Mbarushimana yang dicurigai terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nord Kivu dan Sud Kivu, yang terletak di wilayah Republik Dekomratik Kongo (DRC).
          Pria berusia 47 tahun itu akan menghadapi lima dakwaan pelanggaran HAM dan enam kejahatan perang termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan lainnya termasuk perusakan sejumlah bangunan. ICC juga menyebut aksi kejahatan itu dilakukan selama terjadinya penyerangan yang dilakukan Kekuatan Demokratik Pembebasan Rwanda (FDLR) terhadap warga sipil di propinsi Nord Kivu dan Sud Kivu tahun 2009. Mbarushimana sendiri selama ini telah tinggal di Prancis sebagai tempat pembuangannya setelah menerima status sebagai pengungsi tahun 2003.
          ICC menyebutkan adanya alasan kuat yang mengarah kepada keterlibatan Mbarushimana secara pribadi dalam meluasnya aksi kekerasan dan penyerangan terhadap warga sipil sebagai upaya untuk menciptakan malapetaka bagi kemanusiaan. hal itu dilakukan sebagai tujuan untuk memperoleh perhatian internasional dan konsesi politik.

         Juru bicara pemerintah Rwanda, Lambert Mende seperti dikutip AFP menyambut baik penahanan tersebut mengingat aksi kekerasan yang ditebarkannya sangat merugikan warga sipil. ''Ini kabar baik bagi Republik Demokrat Kongo karena Mbarushimana yang menjadi pimpinan FDLR telah menebar bahaya kematian dan pengerusakan di negara kami,'' tuturnya.
         Jejak FDLR sebelumnya bermula di dalam tubuh militer Rwanda dan kelompok esktrim Hutu yang melarikan diri ke Kongo saat kelompok Tutsi berkuasa di Kigali Juli 1994. Di Nord Kivu mereka membentuk Tentara pembebasan Rwanda (Alir) dan melancarkan serangkaian aksi kekerasan sepanjang 1997 hingga 1998 di barat laut Rwanda.
         Alir belakangan menjelma menjadi FDLR, sebuah gerakan militer yang berupaya menggulingkan rejim Kigali tahun 2001. Menurut lembaga pengawas HAM di New York, selama berkuasa FDLR sedikitnya telah melakukan 630 kali pembunuhan terhadap warga sipil sepanjang januari hingga September 2009 lalu.

Contoh kasus 2 Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda:
TANZANIA - Hakim di Pengadilan PBB untuk Rwanda menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap bekas Menteri Urusan Perempuan Rwanda, Pauline Nyiramasuhuko (65), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam genosida dan hasutan untuk melakukan pemerkosaan.
          Putusan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR) tersebut menjadikan Pauline sebagai perempuan pertama yang pernah dihukum karena melakukan genosida.
          Dia terbukti bersalah atas 7 dari 11 dakwaan genosida yang dia hadapi karena kekejaman yang dilakukan di Butare tahun 1994.
          "Untuk kejahatan-kejahatan ini, dan mempertimbangkan semua keadaan yang relevan, majelis memutuskan anda, Pauline Nyiramasuhuko, penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim William Hussein Sekule seperti dilaporkan Al Jazeera
         "Pauline Nyiramasuhuko bersekongkol dengan anggota pemerintah lainnya untuk melakukan genosida di Butare. Dia memerintahkan pemerkosaan di  kantor prefektur Butare. Dia memiliki bertanggungjawab terhadap Interahamwe (milisi yang dia perintahkan) untuk melakukan pemerkosaan di prefektur Butare."
          Pengadilan juga menghukum anak Pauline, Arsene Shalom Ntahobali, penjara seumur hidup karena turut terlibat dalam genosida, pemusnahan dan pemerkosan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seluruh mantan pejabat senior di Butare juga dihukum bervariasi antara 25 tahun sampai seumur hidup.
          Pauline lahir dalam sebuah keluarga sederhana di Rwanda Selatan. Pada usia 40 tahun dia mendaftar ke universitas, memperoleh gelar sarjana hukum empat tahun kemudian.
         
Pada bulan April 1992 dia ditunjuk menjadi menteri urusan perempuan, jabatan yang diembannya hingga 1994 ketika sekira 800 ribu orang, sebagian besar minoritas Tutsi, dibantai oleh mayoritas Hutu.
Dia ditangkap di Kenya pada Juli 1997 dan diekstradisi ke ICTR


4.  Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh
International Military Tribunal for the Far East, disingkat IMTFE), juga dikenal dengan nama Pengadilan Tokyo, Pengadilan Kejahatan Perang Tokyo, atau kadang hanya disebut Pengadilan saja, adalah pengadilan internasional yang mulai diselenggarakan pada 3 Mei 1946 dengan tujuan untuk mengadili para pemimpin kekaisaran Jepang atas tiga kategori kejahatan: "Kelas A" (kejahatan terhadap perdamaian), "Kelas B" (kejahatan perang), dan "Kelas C" (kejahatan terhadap kemanusiaan), yang dilakukan selama Perang Dunia II. Kelas yang pertama merujuk pada konspirasi bersama mereka untuk memulai dan menjalankan perang, dan dua yang terakhir merujuk pada kekejaman, dimana salah satunya yang paling terkenal adalah Pembantaian Nanking.
Pengadilan Tokyo sesungguhnya bukan satu-satunya forum untuk menghukum penjahat perang Jepang, hanya saja merupakan yang paling terkenal. Bahkan, negara-negara Asia korban mesin perang Jepang mengadili lebih banyak orang Jepang - diperkirakan lima ribu orang - dan menghukum mati sebanyak 900 orang serta memenjarakan seumur hidup sejumlah lebih dari setengahnya.
Dua puluh delapan personel militer dan pemimpin politik Jepang didakwa dengan kejahatan Kelas A, dan lebih dari 5.700 warga negara Jepang didakwa dengan kejahatan Kelas B dan C, sebagian besar kerena menyebabkan penyiksaan tahanan. Kejahatan yang dilakukan oleh tentara dan pihak berwenangan Jepang dalam pendudukan Korea dan Cina, khususnya Manchuria (Manchukuo), bukanlah bagian dari persidangan ini. Cina menjalankan sendiri 13 persidangan, dan menghasilkan hukuman atas 504 orang dan eksekusi atas 149 orang.
Kaisar Jepang Hirohito, dan semua anggota keluarga kerajaan, seperti Pangeran Asaka, tidak dituntut atas keterlibatan mereka dalam salah satu dari tiga kategori kejahatan tersebut. Sebanyak 50 orang tersangka, seperti Nobusuke Kishi, yang kemudian menjadi Perdana Menteri; dan Yoshisuke Aikawa, kepala zaibatsu Nissan dan pemimpin masa depan Chuseiren; didakwa tetapi dibebaskan tanpa pernah diadili pada tahun 1947 dan 1948. Shiro Ishii menerima imunitas karena memberikan data yang dikumpulkan dari eksperimennya pada tahanan hidup.
Persidangan berakhir pada tanggal 12 November 1948.


PENUTUP

TUJUAN PENGADILAN KEJAHATAN INTERNASIONAL
Uni Eropa mendukung penuh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Prinsip-prinsip Statuta Roma dari ICC, serta mereka yang mengatur fungsinya, adalah sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan Perhimpunan. Konsolidasi dari aturan hukum dan menghormati hak asasi manusia, serta pelestarian perdamaian dan memperkuat keamanan internasional, sesuai dengan Piagam PBB dan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 dari Perjanjian Eropa Union, yang penting mendasar untuk, dan prioritas bagi, Perhimpunan.


UNI EROPA MENDUKUNG ICC
Kejahatan serius dalam yurisdiksi ICC menjadi perhatian bagi Uni Eropa, yang ditentukan untuk bekerja sama untuk mencegah kejahatan-kejahatan dan untuk mengakhiri kekebalan hukum para pelaku tersebut. Dalam kerangka ini, Uni Eropa mengadopsi, pada tanggal 11 Juni 2001, 2001/443/CFSP Jabatan tentang Mahkamah Pidana Internasional, yang telah ditinjau dan diperkuat pada tanggal 20 Juni 2002 oleh 2002/474/CFSP Jabatan , dan pada tanggal 16 Juni 2003 oleh 2003/444/CFSP Jabatan . Pada 21 Maret 2011 Dewan mengadopsi keputusan baru di ICC membatalkan posisi 2.003 umum .
Pada konferensi penelaahan atas Statuta Roma tentang ICC, yang diadakan di Kampala, Uganda, dari 31 Mei - 11 Juni 2010, Uni Eropa menjanjikan untuk meninjau dan memperbarui instrumen dalam mendukung ICC dan terus promosi universalitas dan pelestarian integritas Statuta Roma.
Tujuan dari keputusan Dewan adalah untuk memajukan dukungan universal untuk Statuta Roma dengan mempromosikan partisipasi seluas mungkin di dalamnya, untuk menjaga keutuhan Negara, untuk mendukung kemandirian ICC dan berfungsi efektif dan efisien, untuk mendukung kerja sama dengan ICC dan untuk mendukung pelaksanaan prinsip saling melengkapi.
Uni Eropa juga menyetujui 12 Juli 2011 sebuah Rencana Aksi untuk menindaklanjuti Keputusan tentang Mahkamah Pidana Internasional.

TERIMA KASIH